Sabtu, 06 Januari 2018

Biaya Sertifikasi SMK3 PP 50 th 2012

Biaya Sertifikasi SMK3 PP 50 th 2012

Dalam melakukan sertifikasi SMK3, terdapat komponen biaya yang harus diperhitungkan dalam proses Sertifikasi SMK3 ini adalah :

Biaya Lembaga Sertifikasi SMK3
Biaya Pengadaan Infrastruktur dan Prijinan dari Lembaga Terkait
Biaya Konsultasi
Tranportasi dan Akomodasi Auditor
Biaya Pengurusan sampai diterbitkan Surat Keterangan Lulus dari Kemnaker RI

Proses Pengajuan Sertifikasi SMK3 :

Mengajukan surat permohonan audit SMK3 kepada Dirjen pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi Rl
Kemudian Surat pengajuan tersebut di beri tembusan kepada Disnaker wilayah kabupaten/kota tempat perusahaan berdomisili.
Surat tersebut juga beri tembusan kepada Lembaga Audit SMK3 yang dipilih bersama, salah satu dari ke 11 (Sebelas)lembaga audit yang ditunjuk oleh Kemnaker RI.
Lembaga Audit SMK3 segera memberikan surat jawaban jadwal pelaksanaan audit SMK3.
Pelaksanaan Audit Sertifikasi SMK 3 oleh Lembaga Sertifikasi
Rekomendasi kelulusan Audit Sertifikasi SMK3
Pemberian Sertifikat SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 :

Sertifikat SMK3 diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan pada bulan K3 antara bulan Februari sampai bulan Mei secara serentak diseluruh Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan terpusat di Jakarta.

Penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kemenaker Rl pada bulan K3 serentak seluruh Indonesia, dan di tandatangan oleh Menteri Ketenagakerjaan Rl, untuk masa berlaku 3 (tiga) tahun.
Lembaga Audit SMK3 hanya mengeluarkan laporan hasil audit SMK3, dan memberikan rekomendasi tingkat pencapaian penerapan SMK3 perusahaan.
Sertifikat Sementara atau Surat Keterangan telah meklaksanakan audit SMK3 untuk kebutuhan bisnis / tender yang dibutuhkan oleh perusahaan selama menunggu proses penerbitan Sertifikasi Asli.

Kami merupakan perusahaan yang sangat kompeten untuk memberikan jasa terkait dengan Sertifikasi SMK3 dengan harga yang sangat terjangkau. Untuk itu, Jika saudara/i ingin mengimplementasikan SMK3 di perusahaannya, silahkan hubungi kami di No Hp. 081 377 475 503 (Muhammad Bayu Akbar, SKM)
Sertifikasi SMK3
Sertifikasi SMK3

Jumat, 05 Januari 2018

Proses Sertifikasi Sistem Manajemen K3 PP 50 th 2012

Proses Sertifikasi Sistem Manajemen K3 PP 50 th 2012

Sertifikat SMK3 di bawah ini adalah Sertifikat yang banyak dicari oleh perusahaan-perusahaan terutama perusahaan Konstruksi ataupun perusahaan lainnya yang membutuhkan pengakuan bahwa sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012.

Sertifikat SMK3 ini juga yang dapat mengurangi penilaian dalam hal tender bahkan dapat menggagalkan bagi Kontraktor ataupun Supplier dalam mendapatkan proyek dari Pemerintah ataupun Swasta terutama perusahaan Pertambangan.

Didalam Pasal 5 ayat 2 PP No.50 th 2012 ini secara umum berisikan : Bagi perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3 dengan dibuktikan dari Sertifikat SMK3. Yang dimaksud dengan Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan , minyak dan gas bumi.

Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3.

Salahsatu Lembaga Audit SMK3 yang telah ditunjuk Resmi oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI yaitu Lembaga Audit SMK3 PT. ALKON INDO SEJAHTERA :

Berikut uraian Proses Audit SMK3 sampai didapat Sertifikat SMK3

1. Perusahaan mengajukan surat permohonan audit SMK3 kepada Dirjen pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI (Jika sudah siap untuk di lakukan audit SMK3) Jl.Jend.Gatot subroto No.51 Jakarta.

Surat di Cc (tembusan) kepada Disnaker Provinsi di tempat perusahaan berlokasi.
Surat juga di Cc (tembusan) kepada Lembaga Audit SMK3 PT. ALKON INDO SEJAHTERA
2. PT. ALKON akan memberikan surat jawaban mengenai penjadwalan pelaksanaan audit SMK3 sebagai dasar jawaban atas permintaan dari perusahaan.

3. Perusahaan yang mengajukan SMK3 diharuskan sudah menerapan SMK3 Minimal 3 bulan dan diharuskan juga telah memiliki dokumen sistem manajemen K3 meliputi

Pedoman K3 (Manual SMK3), Prosedur, lnstruksi Kerja, Formulir.
Jika perusahaan telah menerapkan OHSAS 18001:2007, perusahaan hanya menambahkan Matriks Integrasi Sistem Manajemen antara OHSAS dan PP No. 50 Tahun 2012, karena pada OHSAS 18001:2007 memiliki kesamaan 90% dengan PP No. 50 Tahun 2012
Menambahkan referensi PP No. 50 Tahun 2012 pada semua dokumen/prosedur
Pemenuhan aspek legal spt : Pembentukan P2K3 yang disahkan Disnaker setempat, Ahli K3, Petugas P3K, Petugas Peran Kebakaran, Pemeriksaan Kesehatan, Pengukuran Lingkungan Kerja, Sertifikasi alat produksi (SIA) & Sertifikasi Operator (SIO), ldentifikasi Bahaya, Penilaian & Pengendalian Risiko, Audit lnternal SMK3 (jika penerapan dengan 166 Kriteria), Rapat Tinjauan Manajemen,
4. Jika dalam Final Audit SMK3 ditemukan Ketidaksesuaian (Temuan) berupa FATALITY ataupun MAJOR perusahaan sudah dinyatakan TIDAK LULUS atau GUGUR dan uang yang sudah disetorkan ke Lembaga Audit SMK3 Independen dinyatakan hangus.

5. Penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Rl untuk masa berlaku 3 tahun. Peran PT.ALKON hanya mengeluarkan laporan hasil audit SMK3, dan memberikan rekomendasi tingkat pencapaian penerapan SMK3 perusahaan.

Kami akan melakukan bimbingan penuh terhadap perusahaan yang akan menerapkan SMK3 sampai dengan selesai dilaksanakan audit SMK3 oleh Lembaga Audit dan perusahaan dinyatakan lulus .
Maka dari itu, untuk info lebih lanjut, silahkan menghubungi kami kembali di No Hp 081 377 475 503 .
Sertifikasi SMK3
Sertifikasi SMK3

Jasa Konsultan SMK3 , Sertifikasi SMK3 Murah, Jasa Pelatihan K3

Jasa Konsultan SMK3 , Sertifikasi SMK3 Murah, Jasa Pelatihan K3

Apakah Perusahaan anda memiliki kegiatan yang berisiko tinggi? atau memiliki jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang? Tahukah Anda bahwa menurut peraturan perundang-undangan setiap perusahaan berisiko tinggi atau memiliki pekerja berjumlah lebih dari 100 orang wajib melaksanakan
Sistem Manajemen K3?

Apakah Perusahaan anda ingin menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tapi belum dapat menyiapkan dan menjalankannya?

Apakah Perusahaan anda saat ini tidak dapat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Minyak dan Gas Bumi atau tender dari main contractor? Karena syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sehingga menjadi tidak lulus Pra Kualifikasi HSE..?

Kami dari PJK3 Midiatama menawarkan jasa konsultan K3 untuk:

1. Menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di Perusahaan sesuai dengan PP 50 th 2012

2.  Menyiapkan SMK3 standar OHSAS 18001 untuk sertifikasi OHSAS 18001:2007

3. Penyusunan dokumen Prakualifikasi Tender untuk persyaratan tender di Perusahaan Minyak dan Gas (dokumen CSMS, CHESMS, CSHEMS)

4. Pemeriksaan dan Perawatan peralatan pemadam kebakaran

5. Melakukan Set Up SMK3



“Ayo, Dengan Menerapkan Sistem Manajemen K3, kita tingkatkan daya saing Bisnis Lokal dan K3 di lingkungan Kerja”

Info Lebih Lanjut :
Muhammad Bayu Akbar
Jasa Konsultan SMK3
Jasa Konsultan SMK3
081 377 475 503

Biaya Sertifikasi SMK3 PP 50 th 2012

Biaya Sertifikasi SMK3 PP 50 th 2012 Dalam melakukan sertifikasi SMK3, terdapat komponen biaya yang harus diperhitungkan dalam proses Sert...