Jumat, 05 Januari 2018

Proses Sertifikasi Sistem Manajemen K3 PP 50 th 2012

Proses Sertifikasi Sistem Manajemen K3 PP 50 th 2012

Sertifikat SMK3 di bawah ini adalah Sertifikat yang banyak dicari oleh perusahaan-perusahaan terutama perusahaan Konstruksi ataupun perusahaan lainnya yang membutuhkan pengakuan bahwa sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012.

Sertifikat SMK3 ini juga yang dapat mengurangi penilaian dalam hal tender bahkan dapat menggagalkan bagi Kontraktor ataupun Supplier dalam mendapatkan proyek dari Pemerintah ataupun Swasta terutama perusahaan Pertambangan.

Didalam Pasal 5 ayat 2 PP No.50 th 2012 ini secara umum berisikan : Bagi perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3 dengan dibuktikan dari Sertifikat SMK3. Yang dimaksud dengan Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan , minyak dan gas bumi.

Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3.

Salahsatu Lembaga Audit SMK3 yang telah ditunjuk Resmi oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI yaitu Lembaga Audit SMK3 PT. ALKON INDO SEJAHTERA :

Berikut uraian Proses Audit SMK3 sampai didapat Sertifikat SMK3

1. Perusahaan mengajukan surat permohonan audit SMK3 kepada Dirjen pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI (Jika sudah siap untuk di lakukan audit SMK3) Jl.Jend.Gatot subroto No.51 Jakarta.

Surat di Cc (tembusan) kepada Disnaker Provinsi di tempat perusahaan berlokasi.
Surat juga di Cc (tembusan) kepada Lembaga Audit SMK3 PT. ALKON INDO SEJAHTERA
2. PT. ALKON akan memberikan surat jawaban mengenai penjadwalan pelaksanaan audit SMK3 sebagai dasar jawaban atas permintaan dari perusahaan.

3. Perusahaan yang mengajukan SMK3 diharuskan sudah menerapan SMK3 Minimal 3 bulan dan diharuskan juga telah memiliki dokumen sistem manajemen K3 meliputi

Pedoman K3 (Manual SMK3), Prosedur, lnstruksi Kerja, Formulir.
Jika perusahaan telah menerapkan OHSAS 18001:2007, perusahaan hanya menambahkan Matriks Integrasi Sistem Manajemen antara OHSAS dan PP No. 50 Tahun 2012, karena pada OHSAS 18001:2007 memiliki kesamaan 90% dengan PP No. 50 Tahun 2012
Menambahkan referensi PP No. 50 Tahun 2012 pada semua dokumen/prosedur
Pemenuhan aspek legal spt : Pembentukan P2K3 yang disahkan Disnaker setempat, Ahli K3, Petugas P3K, Petugas Peran Kebakaran, Pemeriksaan Kesehatan, Pengukuran Lingkungan Kerja, Sertifikasi alat produksi (SIA) & Sertifikasi Operator (SIO), ldentifikasi Bahaya, Penilaian & Pengendalian Risiko, Audit lnternal SMK3 (jika penerapan dengan 166 Kriteria), Rapat Tinjauan Manajemen,
4. Jika dalam Final Audit SMK3 ditemukan Ketidaksesuaian (Temuan) berupa FATALITY ataupun MAJOR perusahaan sudah dinyatakan TIDAK LULUS atau GUGUR dan uang yang sudah disetorkan ke Lembaga Audit SMK3 Independen dinyatakan hangus.

5. Penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Rl untuk masa berlaku 3 tahun. Peran PT.ALKON hanya mengeluarkan laporan hasil audit SMK3, dan memberikan rekomendasi tingkat pencapaian penerapan SMK3 perusahaan.

Kami akan melakukan bimbingan penuh terhadap perusahaan yang akan menerapkan SMK3 sampai dengan selesai dilaksanakan audit SMK3 oleh Lembaga Audit dan perusahaan dinyatakan lulus .
Maka dari itu, untuk info lebih lanjut, silahkan menghubungi kami kembali di No Hp 081 377 475 503 .
Sertifikasi SMK3
Sertifikasi SMK3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Biaya Sertifikasi SMK3 PP 50 th 2012

Biaya Sertifikasi SMK3 PP 50 th 2012 Dalam melakukan sertifikasi SMK3, terdapat komponen biaya yang harus diperhitungkan dalam proses Sert...